Orang Tua Wajib Tahu! Aturan Usia Masuk SD 2025/2026 Terbaru: Tanpa Calistung, Utamakan Kesiapan Mental Anak?
--
DAISY NEWS - Aturan masuk Sekolah Dasar (SD) kini menjadi lebih fleksibel menyusul diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan usia 7 tahun sebagai prioritas utama dan usia 6 tahun untuk pendaftaran normal, namun kini anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan juga berkesempatan masuk SD dengan syarat kesiapan psikis khusus.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, patokan utama penerimaan calon siswa kini tidak lagi kaku pada angka 7 tahun. Meskipun usia 7 tahun tetap diprioritaskan oleh pihak sekolah untuk langsung diterima, anak-anak yang telah menginjak usia 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan kini dapat mendaftar secara normal tanpa hambatan administrasi.
Baca juga: Jembatan Suramadu Ditutup Sementara pada 15 April 2026, Cek Jadwal dan Alasan Penutupannya
Baca juga: Apa Itu Awan Cumulonimbus? BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 15–21 April 2026 di Indonesia
Menariknya, pemerintah juga membuka ruang bagi anak-anak di bawah 6 tahun melalui jalur pengecualian khusus. Anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli diizinkan mendaftar masuk kelas 1 SD. Namun, kategori ini membutuhkan syarat tambahan yang wajib dipenuhi.
Orang tua harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kematangan psikis yang cukup. Jika di wilayah setempat tidak terdapat praktik psikolog, maka rekomendasi alternatif dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang dituju.
Selain masalah usia, Kemendikdasmen membawa angin segar lain bagi dunia pendidikan dasar. Saat ini, kepemilikan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) resmi dinyatakan tidak wajib sebagai syarat kelengkapan mendaftar SD. Tidak hanya itu, sekolah dilarang keras mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai penentu kelulusan calon murid baru.