PPPK Paruh Waktu Dosen Dipastikan Tidak Terima THR 2026, Satpam hingga Pramubakti Malah Dapat Tunjangan
--
DAISY NEWS - Kebijakan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah muncul informasi bahwa dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini. Kondisi tersebut memunculkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan tenaga pendidik yang bekerja dengan skema kontrak paruh waktu di sejumlah perguruan tinggi.
Di sisi lain, pemerintah justru memastikan bahwa beberapa kategori tenaga honorer non-ASN tetap memperoleh THR keagamaan. Kelompok tersebut meliputi petugas keamanan, pengemudi dinas, petugas kebersihan, hingga pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini memunculkan perdebatan karena sebagian pihak menilai tenaga pengajar seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pegawai lain di sektor pemerintahan. Namun pemerintah memiliki dasar aturan tersendiri dalam menentukan kategori penerima THR.
Ketentuan THR bagi ASN dan PPPK Tahun 2026
THR bagi aparatur negara pada dasarnya diberikan kepada sejumlah kelompok pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pemberian tunjangan ini biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan sebagai tambahan penghasilan yang bertujuan membantu kebutuhan masyarakat.
Komponen THR sendiri umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang diterima pegawai dalam satu bulan. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, biasanya bulan Februari pada tahun berjalan.
Namun tidak semua kategori pegawai secara otomatis mendapatkan tunjangan tersebut. Beberapa pegawai dengan kondisi tertentu dapat dikecualikan, misalnya pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang menjalani penugasan di luar instansi dengan pembiayaan dari lembaga lain.
Bagi PPPK sendiri, besaran THR juga bisa berbeda dengan PNS karena disesuaikan dengan masa kerja serta komponen penghasilan yang diterima. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun biasanya mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Dosen Tidak Mendapat THR
Perbedaan status kepegawaian menjadi salah satu alasan mengapa dosen PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima THR tahun 2026. Dalam banyak kasus, dosen dengan status ini bekerja dengan sistem kontrak yang jam kerjanya tidak penuh seperti pegawai tetap.
Status paruh waktu tersebut membuat skema penggajian mereka berbeda dengan ASN penuh waktu. Karena itu, ketentuan terkait tunjangan tambahan seperti THR belum sepenuhnya diakomodasi dalam aturan yang berlaku saat ini.
Akibatnya, banyak dosen yang berstatus PPPK paruh waktu harus menunggu kebijakan tambahan dari instansi masing-masing apabila ingin mendapatkan insentif atau tunjangan serupa. Perguruan tinggi atau kementerian terkait bisa saja memberikan bantuan tambahan, tetapi hal tersebut tidak bersifat wajib dan bergantung pada kemampuan anggaran lembaga.
Situasi ini memunculkan harapan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik di masa mendatang, terutama bagi mereka yang bekerja dengan skema kontrak atau paruh waktu.
Empat Kategori Tenaga Honorer yang Justru Menerima THR
Menariknya, di tengah polemik tersebut pemerintah justru memastikan bahwa sejumlah tenaga honorer tetap menerima THR keagamaan. Empat kategori tenaga non-ASN yang dipastikan mendapatkannya meliputi:
- Petugas keamanan atau satpam
- Pengemudi atau sopir dinas
- Petugas kebersihan
- Pramubakti atau tenaga pelayanan umum
Tenaga honorer tersebut mendapatkan tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan honorarium sebagai bentuk THR. Namun pemberian tunjangan ini tetap memiliki syarat tertentu.
Pegawai yang bersangkutan harus memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat berwenang atau memiliki kontrak kerja resmi dengan instansi tempat mereka bekerja. Selain itu, pembayaran tunjangan tersebut juga harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.
Perbedaan perlakuan antara berbagai kategori pegawai ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia masih memiliki banyak variasi status kerja. Mulai dari ASN tetap, PPPK, hingga tenaga honorer dengan berbagai bentuk kontrak kerja.
Karena itu, kejelasan regulasi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai. Kebijakan mengenai tunjangan seperti THR sering kali menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja.
Bagi dosen PPPK paruh waktu, kebijakan THR 2026 ini menjadi pengingat bahwa status kepegawaian masih sangat menentukan hak finansial yang dapat diterima. Banyak pihak berharap ke depan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif sehingga tenaga pendidik dengan berbagai status kerja tetap memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak.