Friday 17th of April 2026

Kemenkes Wajibkan Label Nutri-Level di Makanan dan Minuman Siap Saji, Berita Baik Bagi Para Konsumen Agar Lebih Sadar Kesehatan

Kemenkes Wajibkan Label Nutri-Level di Makanan dan Minuman Siap Saji, Berita Baik Bagi Para Konsumen Agar Lebih Sadar Kesehatan

--

DAISY NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pencantuman label Nutri-Level pada kemasan makanan dan minuman siap saji. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi, khususnya gula, garam, dan lemak (GGL), yang selama ini menjadi faktor utama berbagai penyakit tidak menular.

Aturan ini sekaligus menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam mengendalikan pola konsumsi masyarakat. Tidak lagi hanya melalui kampanye kesehatan, tetapi juga dengan memberikan informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami langsung pada kemasan produk.

Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang ditempatkan di bagian depan kemasan atau dikenal sebagai front-of-pack nutrition labelling. Sistem ini dirancang untuk membantu konsumen memahami kandungan nutrisi suatu produk secara cepat tanpa harus membaca tabel gizi yang kompleks.

Melalui label ini, setiap produk makanan atau minuman akan diberi penilaian berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemaknya. Informasi tersebut disajikan dalam bentuk huruf dan warna yang mudah dikenali oleh masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi berlebihan zat gizi tertentu yang dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes, obesitas, hipertensi, hingga penyakit jantung.

Baca juga: Monit x bluCorporate Card by BCA Digital Jadi Solusi Baru Kontrol Transaksi Keuangan yang Lebih Efektif dan Efisien

Baca juga: Profil Intan Putri Lestari Juara KDI 2026 yang Dipuji Netizen Cantik dan Suaranya Bagus, Perjalanan Karier hingga Fakta Menarik

Empat Kategori dari A hingga D

Dalam implementasinya, Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori utama, yaitu A, B, C, dan D. Masing-masing kategori menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk.

  • Level A (hijau tua): kandungan GGL sangat rendah, dianggap paling sehat
  • Level B (hijau muda): masih tergolong sehat dengan kandungan rendah
  • Level C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
  • Level D (merah): kandungan tinggi, perlu dibatasi

Sistem ini memungkinkan konsumen langsung mengetahui kualitas gizi produk hanya dengan melihat label di bagian depan kemasan. Produk dengan label A dan B akan lebih direkomendasikan dibandingkan produk dengan label C dan D.

Selain itu, penentuan kategori dilakukan berdasarkan kandungan per 100 ml atau 100 gram, dengan batas tertentu untuk masing-masing zat gizi.

Kebijakan ini secara khusus menyoroti tiga komponen utama, yaitu gula, garam, dan lemak. Ketiga zat ini dikenal sebagai faktor risiko utama dalam berbagai penyakit tidak menular.

Penilaian Nutri-Level ditentukan berdasarkan kandungan tertinggi dari ketiga komponen tersebut. Misalnya, jika suatu produk memiliki kadar gula tinggi meskipun kandungan garam dan lemak rendah, maka label yang ditampilkan akan mengikuti kategori gula tersebut.

Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan yang lebih jelas kepada konsumen terkait risiko kesehatan dari suatu produk.

Baca juga: Dorong Swasembada Energi Tahun 2026, Pemerintah Percepat Pengembangan Bioenergi Berbasis Komoditas Pertanian

Source:

Update Terbaru

RELATED POST