Sunday 19th of April 2026

MA Tolak Kasasi BYD soal Sengketa Merk Mobil Denza, Berikut Kronologi dan Dampaknya bagi Merek BYD di Indonesia

MA Tolak Kasasi BYD soal Sengketa Merk Mobil Denza, Berikut Kronologi dan Dampaknya bagi Merek BYD di Indonesia

--

DAISY NEWS - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza menjadi sorotan publik dan pelaku industri. Keputusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum antara perusahaan otomotif asal China tersebut dengan perusahaan lokal terkait kepemilikan merek di Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan merek global yang tengah melakukan ekspansi ke pasar Indonesia, namun harus berhadapan dengan sistem hukum merek yang berlaku di dalam negeri.

Permasalahan ini bermula ketika BYD mulai memperkenalkan lini kendaraan listrik premiumnya dengan nama Denza di Indonesia pada awal 2025. Kehadiran merek tersebut langsung memicu konflik hukum karena nama yang sama ternyata telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia.

Merek Denza sendiri merupakan sub-brand kendaraan listrik premium milik BYD yang sudah dikenal di pasar global. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, keberadaan merek tersebut harus mengikuti aturan pendaftaran yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Berlanjut, Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Ditolak dan Hanya Akui Rp600 Juta

Pihak lokal, melalui perusahaan Worcas Group, diketahui telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza secara resmi di Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar sengketa hukum antara kedua pihak.

Dalam gugatan yang diajukan, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global. Selain itu, perusahaan juga mengajukan permintaan agar merek tersebut ditetapkan sebagai merek terkenal dan meminta pembatalan atas pendaftaran yang dilakukan pihak lain di Indonesia.

BYD juga menilai bahwa terdapat kesamaan pada pokoknya antara merek yang mereka miliki dengan yang terdaftar di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka turut menuding adanya unsur itikad tidak baik dalam proses pendaftaran oleh pihak lokal.

Namun, dalam proses persidangan, sejumlah dalil yang diajukan tersebut tidak berhasil meyakinkan majelis hakim.

Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara ini terlebih dahulu diputus di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tahap tersebut, gugatan BYD telah lebih dulu ditolak secara keseluruhan.

Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima seluruhnya.

Baca juga: Profil Aghnia Punjabi Viral Dirujak Netizen Usai Konten Endorse Pakai Video Vidi Aldiano, Cek Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Film Dilan ITB 1997 Jadwal Tayang di Bioskop Indonesia, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap

Selain itu, BYD juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas gugatan yang diajukan.

Dengan ditolaknya kasasi ini, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan menandai berakhirnya sengketa antara kedua pihak.

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah penegasan terhadap prinsip “first to file” dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Prinsip ini menyatakan bahwa hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah di negara tersebut.

Dalam konteks kasus ini, pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia dinyatakan sebagai pemilik sah, terlepas dari status global merek tersebut.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pendaftaran merek di negara lain tidak otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek.

Dalam proses hukum yang berlangsung, terdapat beberapa alasan utama mengapa gugatan BYD tidak dikabulkan.

Salah satunya adalah tidak adanya bukti kuat bahwa merek Denza telah digunakan atau dikenal luas di Indonesia sebelum didaftarkan oleh pihak lokal. Selain itu, tuduhan mengenai itikad tidak baik dalam pendaftaran juga tidak terbukti di persidangan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST