Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Berlanjut, Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Ditolak dan Hanya Akui Rp600 Juta
--
DAISY NEWS - Kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah menjalani hukuman pidana atas perkara tersebut, persoalan hukum ternyata belum sepenuhnya selesai. Para korban masih menuntut ganti rugi dalam gugatan perdata dengan nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp8,1 miliar.
Namun di tengah tuntutan tersebut, pihak Olivia Nathania menyatakan keberatan terhadap jumlah ganti rugi yang diminta. Melalui kuasa hukumnya, Olivia hanya mengakui kewajiban pembayaran sebesar Rp600 juta yang dianggap sesuai dengan putusan perkara pidana yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan.
Kasus CPNS Bodong
Perkara ini berawal dari kasus penipuan yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS kepada sejumlah orang. Dalam praktiknya, para korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming bisa menjadi pegawai negeri melalui jalur khusus. Kasus ini mencuat ke publik pada tahun 2021 dan menyeret Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya memutus Olivia Nathania bersalah atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Ia divonis hukuman penjara selama tiga tahun pada 2022 dan kemudian dinyatakan bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman tersebut.
Meski proses pidana telah selesai, para korban masih menuntut pertanggungjawaban secara perdata. Sebanyak 179 korban kemudian menggugat Olivia Nathania dan pihak terkait untuk membayar kerugian yang mereka alami selama mengikuti program CPNS ilegal tersebut.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Ancam Sita Aset Nia Daniaty, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Melawan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2023 akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.
Meskipun putusan perdata telah dijatuhkan, pihak Olivia Nathania mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi tersebut. Menurut tim kuasa hukumnya, kewajiban pembayaran seharusnya merujuk pada nilai kerugian yang secara resmi diakui dalam putusan perkara pidana.
Dalam putusan pidana tersebut, jumlah kerugian yang dianggap sah secara hukum disebut hanya sebesar Rp600 juta. Oleh karena itu, kuasa hukum Olivia menilai bahwa kliennya tidak dapat dipaksa membayar kerugian hingga Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, menyampaikan bahwa pihaknya menolak tuntutan yang dianggap berada di luar konteks putusan pidana. Menurutnya, pertanggungjawaban kliennya harus didasarkan pada fakta hukum yang sudah diputuskan dalam persidangan sebelumnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sebesar Rp600 juta merupakan angka yang sesuai dengan putusan pengadilan pidana. Mereka menilai tuntutan Rp8,1 miliar tidak relevan jika dibandingkan dengan fakta hukum yang telah ditetapkan.