Kronologi Kasus Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV Pencurian di Restorannya Sendiri
--
DAISY NEWS - Kasus hukum yang menimpa selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersebut memicu perdebatan luas karena kasus bermula dari laporan dugaan pencurian di restoran miliknya yang kemudian viral di media sosial.
Nabilah diketahui merupakan pemilik restoran Bibi Kelinci yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Persoalan hukum bermula dari insiden yang terjadi pada malam hari di restoran tersebut dan melibatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi dua perkara hukum berbeda yang saling berkaitan.
Kronologi awal bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB ketika pasangan tersebut datang ke restoran milik Nabilah. Mereka memesan sejumlah makanan dan minuman dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan keterangan pihak restoran, total pesanan yang diambil mencapai 14 menu makanan dan minuman.
Namun situasi di restoran berubah tegang ketika pelanggan tersebut mulai mempermasalahkan lamanya waktu penyajian pesanan. Ketegangan kemudian berkembang menjadi keributan antara pelanggan dengan staf restoran.
Menurut keterangan pihak Nabilah, pasangan tersebut bahkan memasuki area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Tindakan itu dinilai melanggar aturan operasional restoran karena area dapur hanya boleh diakses oleh karyawan.
Keributan yang terjadi tidak berhenti di situ. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV restoran, pasangan tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan. Bahkan dalam rekaman tersebut terlihat adanya tindakan pemukulan terhadap kepala koki restoran bernama Abdul Hamid serta perusakan fasilitas dapur seperti pendingin makanan.
Setelah situasi semakin memanas, pasangan tersebut kemudian meninggalkan restoran sekitar tengah malam. Mereka pergi tanpa membayar seluruh makanan dan minuman yang telah dipesan sebelumnya. Pihak restoran sempat mencoba mengejar pelanggan tersebut untuk meminta pembayaran, namun tidak berhasil.
Unggahan CCTV Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden di restorannya ke media sosial. Unggahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang dialami oleh bisnisnya sekaligus sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap kejadian serupa.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik. Banyak warganet yang memberikan tanggapan terhadap rekaman tersebut karena memperlihatkan konflik antara pelanggan dengan karyawan restoran.
Tidak lama setelah video tersebut viral, Nabilah juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian atau membawa makanan tanpa membayar. Laporan tersebut diproses oleh kepolisian dan masuk dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Baca juga: AS Bakal Larang Penggunaan Chip Memori China, Persaingan Teknologi Global Mulai Babak Baru
Baca juga: Tol Palembang–Betung Siap Beroperasi Lebaran 2026, Jadwal Buka Dipercepat Untuk Kurangi Kemacetan
Namun perkara ini kemudian berkembang menjadi konflik hukum dua arah. Pada 30 September 2025, pasangan ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Mereka menilai unggahan video CCTV tersebut telah mencemarkan nama baik serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses penyelidikan yang berjalan beberapa bulan, kedua perkara tersebut ditangani oleh unit kepolisian yang berbeda. Kasus dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, sedangkan laporan dugaan pencemaran nama baik diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pada 24 Februari 2026, kepolisian menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian setelah proses penyelidikan terhadap laporan yang diajukan Nabilah. Namun pada waktu yang hampir bersamaan, perkembangan lain terjadi dalam laporan yang diajukan pasangan tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersebut memicu polemik karena muncul anggapan bahwa seseorang yang awalnya melaporkan dugaan tindak pidana justru ikut menjadi tersangka dalam perkara berbeda.
Kuasa hukum Nabilah menilai penetapan status tersangka tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, terutama karena video yang diunggah dianggap sebagai bukti peristiwa yang benar-benar terjadi. Pihaknya menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan objek hukum yang tidak sama. Karena itu, masing-masing laporan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan batas antara penyebaran informasi di media sosial, perlindungan reputasi seseorang, serta hak pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman yang dialami dalam kegiatan bisnisnya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.