Korban CPNS Bodong Ancam Sita Aset Nia Daniaty, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Melawan
--
DAISY NEWS - Kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri dari penyanyi senior Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan publik. Meski perkara pidana telah selesai beberapa tahun lalu, persoalan pengembalian kerugian korban hingga kini belum tuntas.
Kini, konflik hukum tersebut memasuki babak baru setelah para korban memberikan ultimatum keras kepada pihak Olivia Nathania dan keluarganya. Mereka menuntut agar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar segera dibayarkan, atau jika tidak, aset para pihak yang terkait dapat disita melalui proses hukum.
Tenggat waktu yang diberikan oleh pengadilan dan para korban jatuh pada 1 April 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada skema pembayaran yang jelas, korban mengancam akan meminta penyitaan aset terhadap pihak yang tercantum dalam putusan perdata.
Baca juga: Harga Honda Prelude 2026 di Indonesia, Coupe Hybrid Sporty dengan Teknologi Canggih Dibanderol
Baca juga: Profil Genta KDI Penyanyi Dangdut yang Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Diabetes
Kasus CPNS Bodong yang Menyeret Nama Anak Nia Daniaty
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan rekrutmen CPNS ilegal yang terjadi beberapa tahun lalu. Dalam perkara tersebut, Olivia Nathania bersama sejumlah pihak disebut menawarkan kesempatan menjadi pegawai negeri dengan imbalan sejumlah biaya.
Modus yang digunakan antara lain dengan menjanjikan jalur khusus agar peserta bisa lolos seleksi CPNS tanpa melalui proses resmi. Para korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai biaya administrasi maupun proses seleksi yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan pihak tertentu.
Namun setelah uang disetorkan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Akibatnya, ratusan orang mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Perkara ini kemudian diproses secara hukum dan berujung pada vonis pidana terhadap Olivia Nathania. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama tiga tahun terkait kasus penipuan tersebut.
Meski demikian, penyelesaian pidana tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Para korban masih menuntut pengembalian uang yang mereka bayarkan selama mengikuti program CPNS bodong tersebut.
Dalam gugatan perdata yang diajukan para korban, pengadilan memutuskan bahwa pihak Olivia Nathania bersama beberapa pihak lainnya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada total 179 korban.
Dalam perkembangan terbaru, proses hukum memasuki tahap aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah perkara untuk menjalankan putusan secara sukarela.
Namun hingga saat ini, korban menilai belum ada langkah nyata dari pihak Olivia Nathania untuk melunasi kewajiban tersebut. Karena itu, mereka memberikan batas waktu hingga 1 April 2026 agar ada kejelasan terkait cara pembayaran ganti rugi.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa kliennya telah menunggu sangat lama untuk mendapatkan kembali uang mereka. Banyak korban bahkan sudah menunggu selama lebih dari empat tahun sejak kasus ini mencuat.
Ia menyatakan bahwa jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada proposal pembayaran yang jelas, pihak korban akan meminta pengadilan melakukan penyitaan aset.
Langkah tersebut dapat mencakup pemblokiran maupun penyitaan aset yang dimiliki oleh pihak-pihak yang tercantum dalam putusan pengadilan.